NEWS UPDATE:  
-- SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATLANTAS POLRESTABES SURABAYA -- SIAP MEMPERTAHANKAN PREDIKAT WBK DAN WBBM --

SYARAT PEMBUATAN SIM

Usia

  1. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
  3. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
  4. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
  5. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
  6. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

Administrasi

  1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
  2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
  3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
  4. SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
  5. Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator

Dokumen Keimigrasian

  1. paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
  2. paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
  3. paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia
  4. paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia

Ketentuan

  • SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru.